Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Juli 1959 dalam lembaran negara nomor 45 tambahan lembaran negara nomor 1790, Sebagai lanjutan dari "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan" maka diadakan Undang-undang ini yang mengatur tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia, yaitu tanda kehormatan yang tertinggi. Dalam Undang-undang ini tidak diulangi…