Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 6 Januari 1973 dalam Lembaran Negara nomor 1, Tambahan Lembaran Negara nomor 2994. Undang-undang ini mengatur tentang Landas Kontinen Indonesia. Untuk mengamankan kepentingan rakyat Indonesia dalam Landas Kontinen yang berbatasan dengan negaranya, pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Pebruari 1969 telah mengeluarkan suatu pengumum…