Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Pebruari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 31 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 537. Undang-undang ini menetapkan keputusan Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1951 tentang perubahan beberapa tarip bea masuk (Lembaran Negara …
Terdiri dari 2 pasal beserta penjelasan. Berisi mengenai kenaikan bea materai
Terdiri dari 6 pasal beserta penjelasan. Berisi mengenai pajak pendapatan dan pajak upah
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2706. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Materai 1921. Perubahan tarif bea materai yang terakhir terjadi pada akhir tahun 1959 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1960. Kenaikan tarif tersebut dimaksudkan untuk…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Pebruari 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 31 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 537. Undang-undang ini menetapkan keputusan Pemerintah, berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 24 tahun 1951 tentang perubahan beberapa tarip bea masuk (Lembaran Negara …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 September 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 47. Undang-undang ini mengatur tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 (“Zegelverordening 1921”)*). Bahwa ditimbang sangat perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Aturan Bea Meterai 1921.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 September 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1049. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Indische Tariefwet (Staatsblad 1942 No. 487)*). Bahwa dirasa perlu untuk membuat peraturan pembebasan pengenaan bea-keluar terhadap barang-barang yang termaksud dalam Indische Tariefwet (S…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Agustus 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1043. Undang-undang ini mengatur tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)*). Dalam rangka mengatasi kesukaran-kesukaran yang sering diderita oleh para pengusaha rokok kretek dan rokok klembak menyan yang diseb…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 11 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 270. Undang-undang ini mengatur tentang Pembaharuan Bea-Bea Spesifik dan Penggantiannya dengan Bea-Bea Ad Valurem. Bea-bea masuk spesifik yang dikenakan atas barang-barang menurut ukuran tertentu sangat rendah dan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekara…