Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 31 Oktober 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2700. Undang-undang ini mengatur tentang Penggunaan dan Penetapan Luas Tanah untuk Tanaman-Tanaman Tertentu. Bahwa perlu diadakan perubahan dan tambahan pada Undang-undang No.38 Prp tahun 1960 tentang penggunaan dan penetapan luas tanah untuk tanaman-t…