Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 23 Juli 1952 dan diundangkan di Jakarta tanggal 8 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara nomor 46. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1951 untuk mengubah "Grondhuurordonnantie" (Stbl. 1918 No. 38) dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (Stbl. 1918 No. 20) ditetapkan sebagai Undang-undang.