Di pasar global, pasar rokok di dunia sejak lama telah dimonopoli dan terkonsentrasi pada empat perusahaan rokok besar. Keempat perusahaan besar ini memonopoli dua pertiga penjualan rokok dunia. Pada negara tertentu bisa mencapai lebih besar, bahkan mencapai 100%. Langkah pemerintah Indonesia untuk meindungi tembakau dan rokok dirasakan masih kurang. Sangat berbeda dari regulasi yang dikelua…
Laporan magang ini disusun untuk mengetahui peran Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan di Indonesia.
Petani tembakau di Indonesia mengalami paradoks ganda. Pertama, sebagai warga dari negara agraris, kebanyakan dari mereka tetap miskin. Kedua, meski sangat kontributif terhadap tata niaga tembakau, petani paling dirugikan dalam tata niaga tembakau. Situasi semakin sulit karena mereka juga dijadikan bumper oleh industri tembakau dalam melawan gerakan pengendalian tembakau. Petani tembakau terjeb…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juni 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1614. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1955 tentang Pemungutan Sumbangan dari Pabrikan-Pabrikan Rokok bagi Badan Urusan “Tembakau” (Krosok Centrale)” (Lembaran Negara Republik Indo…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 1 Juni 1964 dalam lembaran Negara nomor, tambahan lembaran Negara nomor, merupakan undang-undang sebagai yang mengatur cara pemungutan cukai tembakau kini perlu ditinjau kembali untuk dapat mempertahankan produksi hasil tembakau serta pengamanan pemasukan keuangan Negara.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1958 dalam Lembaran Negara Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1623. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 Nomor 147) tentang Perubahan “Krosok Ordonnantie 1937” (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 604) sebagai Undang-Undang*). Pemerintah berdas…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 27 Agustus 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1043. Undang-undang ini mengatur tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad 1932 No. 517)*). Dalam rangka mengatasi kesukaran-kesukaran yang sering diderita oleh para pengusaha rokok kretek dan rokok klembak menyan yang diseb…