Dalam menelaah tenaga kerja, yang perlu kita perhatikan adalah bukan mereka yang sedang bekerja baik untuk diri sendiri maupun dalam hubungan kerja (buruh), melainkan mereka yang mampu bekerja tetapi karena sesuatu hal tidak mendapat pekerjaan, dengan kata lain mereka yang menganggur. Pengangguran ini pertama-tama mendapat perhatian pada tahun 1930, pada waktu Indonesia mengalami krisis ekonomiā¦
buku ini berisi tentang hukum - hukum mengenai ketenagakerjaan yang ada di Indonesia yang telah disesuaikan dengan perkembangan beberapa peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, diantaranya Peraturam Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota.