Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, telah disahkan DPR dan telah ditandatangani oleh Presiden, dengan nomenklatur UU.No.11 Tahun 2020, namun masih menimbulkan kekhawatiran publik, terutama para kaum pekerja/buruh. Politik hukum dari pembentukan UU Cipta Kerja secara formal dan materiil, alih-alih memberikan kemudahan kepada buruh, sejatinya malahan lebih menunjukkan keberpihakannya kepada pe…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Juli 2003 dalam Lembaran Negara nomor 91, Tambahan Lembaran Negara nomor 4309. Undang-undang ini mengesahkan ILO Covention No. 81 menjadi Undang-undang dan menjadikan salinan asli dalam bahasa Inggeris dan Perancis serta terjemahan dalam bahasa Indonesia sebagai bagian tak terpisah dari Undang-undang ini
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Mei 1999 dalam lembaran Negara nomor 57, tambahan lembaran Negara nomor 3836 merupakan undang-undang yang mengatur tentang Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan Dan Jabatan. Pengesahan konvensi ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan h…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 Mei 1999 dalam lembaran Negara nomor 55, tambahan lembaran Negara nomor 3834 merupakan undang-undang yang mengatur tentang pengesahan konvensi ILO No. 105 mengenai penghapusan kerja paksa. Pengesahan konvensi ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan hukum secara efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan hak pekerja d…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 19 September 1969 dalam Lembaran Negara Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912, merupakan undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang tenaga kerja untuk menjamin kedudukan sosial ekonomis tenaga kerja serta arah yang harus ditempuh dalam mengatur kebutuhan sosial ekonomis tenaga kerja dengan cita-cita aspirasi bangsa I…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 31 Juli 1981 dalam Lembaran Negara Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk merubah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan yang sudah tidak sesuai lagi agar mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat kemajuan di segala bidang sehingga dapat menciptakan k…