Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009 dalam Lembaran Negara nomor 133 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5052. Undang-undang ini memberi kesempatan kepada badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Undang-undang ini juga mengatur antara lain, mengenai pembagian wilayah usaha peny…