Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 5 April 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4617 merupakan undang-undang yang dibuat bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasiona yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan perdamaian dunia serta kemanusiaan dan peradaban sehingga pencegahan dan pemberantasannya memerlukan kerja s…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 5 April 2006 dalam Lembaran Negara Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4616 merupakan undang-undang yang dibuat bahwa terorisme merupakan kejahatan manusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman sertius terhadap kedaulatan setiap Negara karena teroris merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya terhada…