Dilengkapi dengan UURI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindang Pidana Terorisme menjadi undang-undang;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; UURI Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 19 Maret 2014 dalam Lembaran Negara No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. 5518, merupakan undang-undang mengenai Konvensi Unternasional Penanggulangan tindakan terorisme nuklir. Konvensi ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan terorisme nuklir; Konvensi ini mengatur mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Maret 2013 dalam Lembaran Negara No.50, Tambahan Lembaran Negara no. 5406, merupakan undang-undang mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai kriminalisasi tindak pidana pendanaan terorisme dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pendana…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 April 2012 dalam Lembaran Negara no. 93, Tambahan Lembaran Negara no. 5306, merupakan undang-undang yang mengenai Pengesahan ASEAN Convention On Counter Terrorism (Konvensi Asean Mengenai Pemberantasan Terorisme),dimana seluruh prinsip yang terkandung dalam Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme antara lain memuat pandanga…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 April 2003 dalam Lembaran Negara nomor 45, Tambahan Lembaran Negara nomor 4284. Penetapan Undang-undang terorisme untuk memberikan legalitas hukum yang lebih kuat dalam upaya Indonesia melawan terorisme yang merupakan kejahatan lintas negara dan mengancam keamanan nasional dan internasional.
Undang-undang ini diundangkan dan disahkan di Jakarta tanggal 4 April 2003 dalam Lembaran Negara Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4285.Penetapan Undang-undang terorisme untuk memberikan legalitas hukum yang lebih kuat dalam upaya Indonesia melawan terorisme yang merupakan kejahatan lintas negara dan mengancam keamanan nasional dan internasional. Khususnya setelah peristiwa bom Bali.