Crimes against humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan) merupakan bagian dari yurisdiksi konstitusional-global dari International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional). Kejahatan ini sekarang menjadi keprihatinan dan urusan masyarakat internasional secara keseluruhan atau umum terlepas di mana dan kapan terjadinya.