Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 dalam Lembaran Negara Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5074 merupakan Undang-Undang yang dibentuk untuk mencabut ketentuan Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan di siding pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pida…