Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 21 April 2008 dalam Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengantisipasi globalisasi informasi yang telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan ke…