Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2009 dalam Lembaran Negara nomor 131 dan Tambahan Lembaran Negara nomor 5050. Undang-undang ini mempertegas peran pemerintah daerah mulai dari penyediaan kawasan, pembangunan kawasan, sampai dengan pengembangan kawasan transmigrasi. Pemerintah daerah memberikan fasilitasi dan kemudahan untuk meningkatkan partisipasi…