Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Mei 1992 dalam Lembaran Negara nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 3481. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang lalulintas dan angkutan jalan. Menyadari peranan transportasi, maka lalulintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan te…