Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 Mei 1992 dalam Lembaran Negara nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 3481. Undang-undang ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang lalulintas dan angkutan jalan. Menyadari peranan transportasi, maka lalulintas dan angkutan jalan harus ditata dalam satu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan te…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 17 September 1992 dalam lembaran Negara nomor 99, tambahan lembaran Negara nomor 3494 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 1992 tentang penangguhan mulai berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menjadi undang-unda…