Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tangga 17 September 1992 dalam lembaran Negara nomor 99, tambahan lembaran Negara nomor 3494 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 1992 tentang penangguhan mulai berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menjadi undang-unda…