Istilah money laundering berasal dari Amerika Serikat, dan istilah ini telah memiliki sejarah yang cukup panjang, yakni sejak tahun 1930. Pada waktu itu para pelaku kejahatan terorganisir menyembunyikan/menyamarkan harta hasil tindak pidana dengan cara melakukan investasi pada perusahaan binatu atau laundery (Yunus Husein, 2004). Di Indonesia istilah money laundering diterjemahkan menjadi pencu…
Praktik pencucian uang merupakan tindak kejahatan yang berbahaya. Tindakan kejahatan ini tidak cuma mengkamuflase uang hasil kejahatan menjadi tampak bersih atau sebagai uang sah, namun di urutan berikutnya, lewat hasil uang kejahatan itu, dapat pula melahirkan atau mengembangkan jaringan kejahatan selanjutnya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan pemberantasan praktik pencucian uang amat pentin…