Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 21 Juli 1981 dalam Lembaran Negara Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3199, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk menanggulangi dan memberantas uang palsu. Liga Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya di Jenewa pada tanggal 20 April 1929, telah menerima baik dan mengesahkan International Convention for the Suppression of Counterfeiting …