Istilah money laundering berasal dari Amerika Serikat, dan istilah ini telah memiliki sejarah yang cukup panjang, yakni sejak tahun 1930. Pada waktu itu para pelaku kejahatan terorganisir menyembunyikan/menyamarkan harta hasil tindak pidana dengan cara melakukan investasi pada perusahaan binatu atau laundery (Yunus Husein, 2004). Di Indonesia istilah money laundering diterjemahkan menjadi pencu…
undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 13 Oktober 2003 dalam Lembaran Negara nomor 108, Tambahan Lembaran Negara nomor 4324. Setiap usaha melegalkan uang yang diperoleh dari usaha atau kegiatan yang illegal seperti korupsi, terorisme, penyuapan, penyelundupan termasuk ke dalam tindak pidana pencucian uang. PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) bertugas untuk…
Buku Memorie van Toelichting (MvT) ini menghimpun seluruh dokumen yang terkait lingkup dengan pembahasan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di DPR dan risalah perdebatan yang diharapkan dapat menggambarkan suasana, pikiran, dan kesepakatan DPR dan Pemerintah terhadap rumusan pasal-pasal dalam RUU yang akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 …
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 77. Tambahan Lembaran Negara nomor 482. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Penghentian berlakunya "indische muntwet 1912" dan Penetapan Peraturan Baru tentang Mata Uang" (Undang-Undang Darurat nomor 20 tahun 1951) sebagai Undang-Undang, bahwa Indone…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 9 September 1958 dalam Lembaran Negara nomor 125, Tambahan Lembaran Negara nomor 1658. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 tahun 1958 tentang Pengubahan Undang-Undang Mata Uang tahun 1953" (Lembaran Negara tahun 1958 No. 46) sebagai Undang-Undang. Uang logam aluminium yang beredar saat ini adala…
Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 September 1954 dalam Lembaran Negara Nomor 87 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 659. Undang-undang ini menetapkan tentang Pemerintah berdasarkan pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1954 tentang pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang keluar negeri…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 17 April 2002 dalam Lembaran Negara Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4191 merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas perbuatan pencucian uang agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keam…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1957 dalam Lembaran Negara Nomor 102. Dalam undang-undang menyatakan bahwa atas Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sebesar Rp. 214.900,- atas dasar kesalahan Kantor Pusat Perbendaharaan di Jakarta dan kecurangan oleh pegawai dari kawedanan Losarang Saudara Subro Malisi bin Muhammad.