Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 21 April 1953 dalam Lembaran Negara nomor 33, Tambahan Lembaran Negara nomor 396. Undang-undang ini mengatur tentang Penilaian Persediaan Uang Emas dan Bahan Uang Emas pada de Javasche Bank. Dengan membatalkan semua ketentuan yang bertentangan dengan Undang-undang ini, maka persediaan uang emas dan bahan uang emas milik D.Javasche Ba…