Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Desember 1953 dalam Lembaran Negara nomor 76. Tambahan Lembaran Negara nomor 481. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat tentang Larangan untuk Mempergunakan dan Memasukkan dalam Peredaran Uang Perak Lama" (Undang-undang Darurat nomor 13 tahun 1952) sebagai Undang-undang. Oleh karena di beberapa daerah…