Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 10 Mei 1961 dalam Lembaran Negara No. 214 dan Tambahan Lembaran Negara No. 2273 merupakan undang-undang tentang pengumpulan uang atau barang dari Masyarakat perlu ditujukan kepada usaha-usaha pembangunan kesejahteraan sosial untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila karena peraturan-peraturan lama tidak ses…