Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 1 September 1956 dalam Lembaran Negara Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1140. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan “Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 18) tentang Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pem…