Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum (LBH) atau organsisasi kemasyarakatan (ormas) yang memberikan layanan bantuan hukum. Adapun penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Hak atas bantuan hukum telah diteria secara universal dan dijamin da…