Dalam rangka memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya dibentuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan yang berkaitan terhadapmarrtabat manusia, asas manfaat yang merupakan asas bersifat operasional yang …