Undang-Undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 18 Mei 1971 dalam Lembaran Negara Nomor 31 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2963 undang-undang ini menetapkan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1970/1971 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 1970/1971 d…