Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Keadilan restoratif merupakan suatu pros…