Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 26 April 2007 dalam lembaran Negara nomor 68, tambahan lembaran Negara nomor 4725 merupakan undang-undang yang memuat ketentuan pokok pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang untuk memberikan kejelasan tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemer…