Undang-undang ini disahkan dan diumumkan di Jakarta tanggal 15 Agustus 1950. Undang-undang ini mengatur tentang perubahan konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia setelah tercapai kata sepakat dalam permusyawaratan antara pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan pemerintah daerah daerah negara Republik Indonesia. Musyawarah ter…