Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Nopember 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pinjaman Republik Indonesia pada bank impor, Bank of Washington. Bank of Washington bersedia memberikan kredit kepada Indonesia demi melancarkan pembelian barang-barang di Amerika Serikat untuk kepentingan perekonomian rakyat di Indonesia.
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 29 Maret 1955 dan diundangkan di Jakarta tanggal 7 April 1955 dalam Lembaran Negara nomor 19, Tambahan Lembaran Negara nomor 785. Mengingat dalam tahun 1945-1949 merupakan suatu keadaan darurat, maka tidak selalu dapat disyaratkan, bahwa sesuatu utang Pemerintah harus dapat dibuktikan dengan bukti asli sebagaimana diminta dalam Undang-undang Perben…