Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 4 Nopember 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pinjaman Republik Indonesia pada bank impor, Bank of Washington. Bank of Washington bersedia memberikan kredit kepada Indonesia demi melancarkan pembelian barang-barang di Amerika Serikat untuk kepentingan perekonomian rakyat di Indonesia.