Penyakit covid-19 telah menimbulkan tantangan yang tak tertandingi. pada saat yang sama hal ini juga memberikan peluang untuk memikirkan kembali kebijakan dan strategi pembangunan paling mendasar di Asia untuk mengatasi kesenjangan, kerentanan sosio-ekonomi dan tantangan lingkungan hidup
Indonesia membuat perubahan atas pasal 3 UU No. 6 tahun 1962, dengan merubah urutan penyakit dalam pasal tersebut menjadi sebagai berikut: a. tifus perut (typhus abdominalis), b. para tifus A, B, C, c. disentri (medjan) basili (dysenteria bacilarie), d. radang hati menular (hepatitis infectiosa), e. diphtheria, f. kejang tengkuk (meningitis cerebrospinalis epidemica), g. lumpuh kanak-kanak (po…