Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 159, tambahan lembaran Negara nomor 4459, merupakan undang-undang untuk Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke ta…