Wakaf merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang atau badan hukum dengan cara memisahkan sebagian harta milik dan dilembagakan untuk selama-lamanya bagi kepentingan ibadah dan kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Di Indonesia ketentuan mengenai wakaf telah dituangkan ke dalam sebuah Undang-undang khusus yang mengatur tentang wakaf yaitu p…
Undang-undang ini disahkan dan di undangkan di Jakarta tanggal 18 Oktober 2004 dalam lembaran Negara nomor 159, tambahan lembaran Negara nomor 4459, merupakan undang-undang untuk Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke ta…