Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta 24 Juli 1984 dalam Lembaran Negara Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277, merupakan undang-undang yang dibentuk untuk mengesahkan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan pera…