Buku ini menelaah berbagai aspek pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Ada lima persoalan yang disorot: pertama, tentang hak pengusahaan perairan pesisir yang boleh diberikan kepada masyarakat lokal, nelayan tradisional, dan pelaku usaha; kedua, nilai strategis coral triangle initiative bagi masyarakat pesisir;ketiga, peran lembaga swadaya masyarakat internasional dala…
Buku ini merupakan hasil pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sebagaimana Diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 di 3 daerah Provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi D.I. Yogyakarta. Selain pemantauan dilakukan empirik ke pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat, dilaku…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 Januari 2014 dalam Lembaran Negara No. 2, Tambahan Lembaran Negara No. 5490, merupakan undang-undang mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,secara umum undang-undang ini mencakup pemberian hak kepada masyarakat untuk mengusulkan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, serta Rencana Ak…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 17 Juli 2007 dalam lembaran Negara nomor 84, tambahan lembaran Negara nomor 4739 merupakan undang-undang yang mengatur wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi daerah pertemuan antara pengaruh perairan dan daratan, ke arah daratan mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut lepas dan/atau kea rah perairan kepu…