Buku ini merupakan hasil penelitian yang pernah penulis lakukan sejak tahun 1997 sampai hari ini tentang permasalahan keistimewaan DIY. Secara sistematis, buku ini diawali dengan kajian tentang Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus dalam Konstitusi Indonesia. Ini dimaksudkan untuk memberikan landasan konstitusional keberadaan daerah istimewa dalam NKRI sejak berlakunya UUD 1945, Konstitusi RIS, UU…
2 Eks
Buku ini berisi paparan lugas soal penerapan status keistimewaan Yogyakarta, diteropong dari perspektif sejarah, budaya, dan yuridis ketatanegaraan. Berisi pula pembeberan gaya kepemimpinan seorang Sultan di Yogyakarta serta uraian dan analisis dari sikap dan kebijakan pemerintah atasstatus keistimewaan Yogyakarta beserta segala konsekuensi yang bakal terjadi.
dalam kajian ini dijelaskan bahwa daerah istimewa jogjakarta adalah sebuah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia. hal tersebut sesuai dengan undang undang negara republik indonesia tahun 1945 pasal 18b ayat 1 menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus…
Merupakan kajian tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ditinjau dari hukum adat,hukum pertanahan,hukum ketatanegaraan dan perspektif masa depan DIY. Secara khusus DIY tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Keraton Kasultanan Ngayogyakarta dan Pura Pakualaman, yang berkembang dan mempengaruhi tatanan hukum yang hidup di DIY. Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya dipengar…
Buku ini menceritakan keadaan Yogyakarta pada saat tahun 1756-an. Buku ini memaparkan akar-akar pembentukannya, kehidupan serta proses penyesuaian kelompok penduduk kota kerajaan dengan kolonialisme Belanda yang mulai mencengkram kota itu sejak abad ke-19. Buku ini juga mengulas kontak bahkan perbenturan budaya antara kekuatan tradisional dengan kekuatan kolonial yang membawa modernisasi.
Polemik dalam memaknai keistimewaan Yogyakarta yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan adanya kencenderungan kea rah tersebut, dimana keberadaan Yogyakarta sebagai daerah istimewa seperti sebuah mitos. Kajian ini melihat secara kritis berbagai persoalan yang ada di balik status keistimewaan Yogyakarta dan mencoba memberi tawaran alternatif dalam konteks demokrasi dan desentralisasi yang sesuai…
Salah satu contoh konkrit modal sosial adalah "Segoro Amarto" di Yogyakarta yang merupakan gerakan masyarakat dengan dilandasi oleh semangat "Gotong Royong Agawe Majune Ngayogyakarta."Gerakan ini mendorong masyarakat berinisiatif dalam kegiatan pembangunan melalui kepercayaan, kerjasama dan norma-norma yang berlaku di Yogyakarta umumnya dan khususnya di Kelurahan tegal Panggung. Pokok permasala…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 3 September 2012 dalam Lembaran Negara no. 170, Tambahan Lembaran Negara no. 5339, merupakan undang-undang yang mengenai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhinneka-tunggal-ik…
Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 14 Agustus 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan daerah kota besar dalam lingkungan propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Dengan adanya undang-undang ini, keempat propinsi tersebut berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.