Undang-undang ini ditetapkan dan diundangkan di Jogjakarta tanggal 14 Agustus 1950. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan daerah kota besar dalam lingkungan propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Dengan adanya undang-undang ini, keempat propinsi tersebut berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.