Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 23 September 1999 dalam Lembaran Negara Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3885 merupakan undang-undang yang disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadiā¦