Buku ini berisi mengenai apa sebenarnya hukum itu, benarkah hukum itu bersifat relatif, dan apa hubungannya dengan kebebasan berpikir yang dimiliki manusia. Buku ini juga membahas mengapa masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam justru lebih mengenal hukum asing yang datang dari luar. Pada bab akhir dalam buku ini dibahas mengenai perbedaan hukum syari’ah dan hukum nasional.
Buku ini merupakan edisi ketiga dan ini merupakan perluasan yang cukup besar dari edisi kedua (1906), yang pada gilirannya merupakan perluasan cukup besar dari edisi pertama (1899). Buku itu sekarang agak mendekati, dalam titik kepenuhan, dengan cita-cita sederhana yang ditujukan. Apa pun yang lebih lengkap akan berhenti menjadi "Sejarah Singkat". Penulis menyebutkan kata "freethinking" dan "fr…
Buku ini mencoba membantu menggali benih kreatif. Kreatifitas dalam berbagai hal dapat membantu, utamanya untuk mendorong geliat di dunia bisnis dan media. Imajinasi diarahkan agar dapat dimunculkan mengalir untuk dapat mencapai kesuksesan.
Kebanyakan orang berpikir dengan logika; jika kita fasih berbicara dan argumen kita bebas dari kesalahan.