Buku ini menggambarkan sistemaatika Kitab undang-undang Hukum Pidana, jenis-jenis kejahatan yang termasuk kedalam golongan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik. Kejahatan-kejahatan yaitu: pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan.