Dalam arti luas, pemerintah merujuk kepada individual atau kelompok yang memiliki kekuasaan atau kewenangan untuk mengendalikan, mengatur atau memimpin suatu organisasi negara. Makna pemerintah ini tidak terbatas pada konteks politik saja, tetapi juga dapat merujuk pada berbagai bidang kehidupan lainnya. Perbuatan melanggar hukum oleh badan pejabat perintah merupakan tindakan yang dilakukan ole…
Buku ini merupakan kumpulan berbagai tulisan yang mengetengahkan uraian mengenai peradilan tata usaha negara (peratun) atau peradilan administrasi. Selain itu, dalam buku ini disajikan mengenai permasalahan-permasalahan peraturan dan disusun secara kronologis. Tujuan penulisan buku ini mencakup tinjauan dari berbagai aspek situasuional, terutama bagi mereka yang dalam praktik tugas dan karyanya…
Secara subtantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainnya, baik muatan maupun hukum acaranya. Hukum Tata Usaha Negara memaparkan garis besar mengenai pemerintahan - definisi, tindakan , perkembangan, hingga penegakan dan perlindungan terhadap warga negara (masyarakat).