Buku ini membahas perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menitikberatkan pada perspektif hukum positif, hukum Islam, dan hak asasi manusia. Uraian diawali dengan landasan konstitusional hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya mengenai hak atas rasa aman, perlindungan martabat,…
Buku ini mengulas tentang beberapa materi yang dijelaskan yaitu: konvensi hak-hak anak dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan; konsepsi dan dinamika perkembangan victim impact statement; tuntutan pidana berbasis korban; putusan hukuman pidana mati terhadap pelaku kejahatan sangat serius; pembadanan victim impact statement dalam praktik peradilan.