Buku ini adalah buku ke-4 saya yang bertajuk pertanggungjawaban publik sebagai Anggota Komisi III DPR RI. Dalam buku ini membahas mengenai persoalan mengenai perlindungan saksi dan korban di Indonesia khususnya kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bagi saya pribadi, lembaga ini didirikan untuk tujuan mulia, akan tetapi tidak dilengkapi dengan sistem kelembagaan yang kuat. P…
Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penuntut umum, hakim, terdakwa, dan penasihat hukum serta saksi-saksi. Pihak korban diwakili oleh penuntut umum dan untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta h…