Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 14 Februari 1953 dalam Lembaran Negara nomor 20, Tambahan Lembaran Negara nomor 630. Undang-undang ini mengatur tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat nomor 2 tahun 1952 tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan untuk Tahun Dinas 1952" (Lembaran Negara nomor 2 tahun 1952) sebagai Undang-Undang. Undang-undang Dasar Sementara …
Terdiri dari 6 pasal beserta penjelasan. Berisi mengenai pajak pendapatan dan pajak upah
Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 2 Agustus 1952 dan diundangkan di Jakarta tanggal 12 Agustus 1952 dalam Lembaran Negara nomor 53, Tambahan Lembaran Negara nomor 267. Bahwa pembukuan atas pajak perseroan harus diadakan dalam bahasa Indonesia dengan mempergunakan huruf-huruf Latin dan angka-angka yang lazim terpakai.