Undang-undang ini mengatur penyerahan pajak-pajak Negara yang meliputi: Bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bangsa asing dan pajak radio kepada daerah sesuai semangat perimbangan keuangan Negara dan daerah. Selama daerah tingkat I belum memiliki pembagian Daerah-daerah Tingkat II, pajak-pajak tersebut diserahkan kepada Daerah tingkat I. undang-undang ini berlaku surut sampai dengan 1 Septe…