Penerimaan negara bukan pajak sebagai salah satu unsur pendapatan negara dalam APBN merupakan aspek yang sangat potensial untuk meningkatkan penerimaan negara diluar sektor pajak. Hukum penerimaan negara bukan pajak adalah sekumpulan peraturan tertulis yang mengatur bagaimana cara negara memberikan pelayanan dan pemanfaatan sumber daya alam sehingga mendapat imbalan secara langsung dari yang me…
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 November 1964 dalam Lembaran Negara Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2705. Undang-undang ini mengatur tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932. Sebagaimana diketahui peraturan pajak kekayaan, yang berlaku dewasa ini disusun berdasarkan suatu azas, bahwa pemilik harta kekayaan yang mendatangkan…