Dalam hukum perkawinan di Indonesia, pengaturan perjanjian pranikah merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebagai sumber hukum selain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015. Beberapa hal yang berkaitan dengan perjanjian pranikah juga seringkali mengacu pada Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUHPerdata yang merupakan warisan negara sekuler Be…