Penanggulangan tindak pidana terorisme tidak bisa di selesaikan dengan hanya melakukan penegakan hukum (hard approach) namun juga harus dilakukan dengan pendekatan lunak (soft approach). Di Indonesia model pendekatan lunak dilakukan dalam program deradikalisasi, terutama terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Pelaksanaan program deradikalisasi dimulai sejak dalam proses penyidikan, penuntutan…