Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Keadilan restoratif merupakan suatu pros…
Globalisasi yang ditandai kemajuan ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, disamping berpengaruh positif, juga berpengaruh negatif dengan meningkatnya aktivitas kriminal dalam bebagai bentuk. Diera globalisasi saat ini, semua komponen bangsa dituntut berperan aktif untuk memberikan perhatian yang maksimal terhadap anak-anak bangsa. Anak ini akhirnya terjerumus ke jalan yang salah (sebagai tind…
Buku ini menyajikan
Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak bermasalah dengan hukum (anak nakal) adalah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sebagai pengganti hukum pidana anak yang ada dalam KUHP. Buku ini memaparkan tentang pidana dan pemidanaan yang secara normatif baik yang berlaku secara umum maupun masalah sistem pemidanaan khusus terhadap anak. Kebijakan sistem pemid…
Restorative justice merupakan cara lain dari peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan humanisme pelaku disatu sisi, dan korban serta masyarakat di sisi lain sebagai perwujudan untuk mencari serta kembali kepada pola hubungan baik. Proses ini dilakukan melalui deskresi (kebijakan) dan diversi yaitu pengalihan dari proses peradilan pidana ke proses non formal melalui musyawarah. Kejahatan a…
Buku ini membahas seberapa jauh UU No.3/97 telah memberikan alas hukum dalam upaya perlindungan terhadap anak. Baik mengkaji dari aspek kebijakan formulasi,maupun mengkaji dalam penerapannya dengan melakukan penelitian terhadap perilaku juvenale delinquency yang dilakukan kelompok gang motor di bandung. Buku ini juga membahas tentang faktor-faktor Juvenale Delinquency melalui pendekatan teori k…
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memilliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.